FaktualNews.co

Tiga Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tretes Pasuruan Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 880 kali Penulis:
Tiga Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tretes Pasuruan Ditangkap
FaktualNews.co/bahrul
Ketiga tersangka memakai baju orange dikeler untuk dipamerkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Pasuruan meringkus tiga tersanga mucikari prostitusi anak di bawah umur di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka berinisial SA alias Rara (28), KS (21) dan D (17). Ketiga tersangka, asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga tersangka kami tangkap di sebuah wisma di Gang Sono, lingkungan Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (14/10/2022) lalu,” ucap Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat konferensi pers, Senin (31/10/22).

Dijelaskan Bayu, dari ketiga tersangka yang sudah diamankan, memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial D (17) berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai LC (ladies companion) ) atau pemandu lagu di tempat karaoke.

Sementara SA alias Rara (28) sebagai mucikari atau sekaligus pemilik wisma (Mami Red). Sedangkan, KS (21) berperan sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.

“Jadi modus para tersangka, memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC di wisma tersebut,” ujar Bayu.

Lebih lanjut kata Bayu, hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati dua anak remaja putri di bawah umur, dipekerjakan sebagai LC di wisma milik tersangka.

“Dua korban tersebut berinisial AR (13), asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan NA (13) asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan transaksi pejualan anak dibawah umur kepada laki-laki hidung belang dan uang hasil transaksi senilai Rp 480 ribu.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 120 juta,” pungkasnya.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah