JAKARTA, FaktualNews.co – Nikita Mirzani menulis surat yang ditulis tangan sendiri dari balik tahanan. Surat itu ditunjukkan oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru, dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ketika menjenguk Nikita di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.
Dalam isi surat tersebut, Nikita menyapa Fitri dan pihak kuasa hukum yang kini disebut sedang mencari keadilan untuk dirinya sebagai orang tua tunggal yang tengah ditahan.
“Dear sahabat Niki, Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan, dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian,” tulis Nikita Mirzani membuka suratnya, dikutip dari detikHot, pada Senin (31/10/2022).
“Di sini saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support meski kemarin saya dibilang apalah waktu di Kejari itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent,” lanjut ibu dari tiga anak itu.
Nikita Mirzani menutup suratnya dengan meminta doa agar ia bisa mendapatkan keadilan atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sehingga ditahan.
“Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil,” tutup Nikita.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Kasus ini telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Nikita bahkan sempat dijemput paksa di mal, beberapa kali melakukan wajib lapor, hingga sempat dicegat ke luar negeri.
Kabar terbaru, Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani. Pada Rabu (26/10) lalu, Fahmi Bachmid menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.
Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat artis itu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10).
Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Ajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani kepada Kejagung di Rutan Klas IIB Serang itu tercantum dalam surat yang disampaikan Fahmi Bachmid ke Kejari Serang, Kamis (27/10) siang.
“(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa,” ujar Fahmi di Rutan Klas IIB Serang.