Belasan Santri Situbondo Terduga Pelaku Pengeroyokan, Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 12 santri terduga pelaku pengeroyokan terhadap SB (15), seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bungatan, Situbondo, terancam hukuman kurungan penjara selama 3,6 tahun.
Sebab, akibat dikeroyok 12 santri tempat korban mondok, dengan cara dipukul menggunakan galon dan tangan kosong. Bahkan, ditendang, seluruh wajah korban membengkak.
“Terduga para pelaku disangkakan Pasal 76 Huruf C Jo 60 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 3 tahun lebih,”ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Selasa (1/11/2022).
Menurut dia, untuk mengungkap peran 12 santri, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap SB. Terduga pelaku telah menjalani peneriksaan intensif penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo di Mapolsek Bungatan, Situbondo.
“Dengan materi pemeriksaan kronologi kejadian. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap SB,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Dedhi menegaskan, pihaknya sengaja meminta keterangan terhadap 12 santri di Mapolsek Bungatan. Demikian itu mengingat para santri terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berdomilisi diwilayah barat Situbondo.
“Sebagian pelaku beromisili di Kecamatan Suboh, Mlandingan dan mayoritas dari Bungatan. Sehingga untuk memudahkan pemeriksaan, kami meminta keterangan mereka di Mapolsek Bungatan,” pungkasnya.