JOMBANG, FaktualNews.co – Oknum jaksa tersangka pencabulan berinisial AH dijebloskan ke Lapas Jombang sebagai tahanana titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (1/11/2022).
Tersangka, dengan tangan diborgol, berjalan kaki dari kantor kejari setempat, menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, yang hanya berjarak sekitar 75 meter.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, AH disangkakan dengan pasal 82 atau 1 Undangan-undang nomer 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi pasal 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi makanya kita sangkakan dengan pasal 65 KUHP. Kalau ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk korban sampai saat ini ada empat orang,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Menurut Kajari, pihaknya juga akan lebih mematangkan lagi rencana dakwaan yang dijatuhkan terhadap AH untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Jombang.
“Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Firdaus juga menyebutkan, penanganan kasus AH, tersangka pencabulan ini tidak ada penanganan khusus dan tidak ada toleransi meski ia merupakan oknum penegak hukum.
“Ini perkara biasa dalam hal kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak. Jadi pesan tegas dari pimpinan, bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oknum tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, AH diduga mencabuli remaja laki-laki yang masih berusia 16 tahun di salah satu kamar hotel di Jombang pada Kamis (18/8/2022).