FaktualNews.co

Momen Sambo dan Istri Disoraki, Saat Diminta Copot Masker oleh Ayah Brigadir J

Nasional     Dibaca : 1006 kali Penulis:
Momen Sambo dan Istri Disoraki, Saat Diminta Copot Masker oleh Ayah Brigadir J
Tangkap layar sidang ke-3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.[sumber: youtube Kompas TV]

JAKARTA, FaktualNews.co – Ekspresi datar diperlihatkan oleh Putri Candrawati (PC) dan Ferdy Sambo saat mereka berdua diminta untuk mencopot masker mereka di tengah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Keduanya mencopot masker mereka seusai diminta oleh ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya Samuel ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memerhatikan wajah Ferdy Sambo dan PC apakah sama dengan foto dan video.

“Yang mulia mohon izin dibuka dulu maskernya biar saya kenal,” ujar Samuel kepada majelis hakim.

Audiens persidangan tersebut sontak ramai bersorak dan bertepuk tangan ketika permintaan itu diucapkan oleh Samuel.

Hakim lalu meminta agar Sambo dan PC melepas masker mereka.
Ketika mencopot maskernya, terlihat PC sempat menatap tajam ke tengah ruang sidang.

Sayup-sayup juga terdengar suara tawa ketika PC melepas maskernya.

Setelah melepas maskernya, PC buru-buru kembali memasang maskernya.

Seusai keduanya mencopot maskernya, Samuel dan istrinya, Rosti Simanjuntak memastikan wajah Sambo dan PC sesuai dengan apa yang ada di foto dan video.

Tak hanya PC yang kembali mengenakan masker, Sambo juga tampak memasang maskernya kembali.

Sebelumnya diberitakan, pengacara PC yakni Febri Diansyah sempat menyebut ada empat bukti kliennya mengalami kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti tersebut di antaranya mulai dari pengakuan PC itu sendiri hingga hasil pemeriksaan psikolog.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, semua bukti tersebut dibantah oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Brigadir J.

“Febri ini kurang cermat, kurang jelas dan kurang memperhatikan isu-isu sebelumnya ya,” kata Martin, dikutip dari tayangan KompasTv, Kamis (27/10/2022).

Martin pertama membantah bukti soal hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap PC.

“Pertama mengenai keterangan ahli, apakah ini saksi a charge atau a de charge, memberatkan atau meringankan,” ungkap Martin.

“Kalau ahli meringankan hampir saya bisa pastikan kalau keterangan itu meringankan kliennya,”

Martin turut menyorot kapan asesmen psikologis terhadap PC dilakukan.

Martin menjelaskan, apabila asesmen dilakukan setelah PC menjadi tersangka maka penyebab depresi kemungkinan disebabkan oleh status tersangka dan kondisi suami yakni Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.

Kemudian Martin juga menyatakan soal pengakuan PC dapat diabaikan karena terdakwa memiliki hak ingkar.

“Putri bukan sebagai saksi, sekarang dia sedang diadili sebagai pelaku pembunuhan berencana, itu adalah keterangan terdakwa yang memiliki hak ingkar. Tidak usah dihiraukan,” kata Martin.

Kemudian Martin mengomentari soal bukti tidak langsung yang mana PC ditemukan tergeletak tak sadar oleh beberapa saksi.

Menurut Martin, keterangan saksi tersebut seharusnya ditolak karena mereka masih memiliki hubungan kerja dengan PC.

“Saksi-saksi ini harusnya ditolak, karena memiliki hubungan pekerja, kalau dalam hukum acara perdata saksi-saksi ini harusnya ditolak,” pungkas Martin.

Badan PC Basah Berkeringat

Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

“Itu kami pastikan keliru,” kata Febri. Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.

Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU. “Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan,” jelas Febri. “Misalnya dalam peristiwa di Magelang,” sambungnya.

Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.

Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.

“Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar,” papar Febri.

Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan. “Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan,” terang Febri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
tribunwow.com