JAKARTA, FaktualNews.co – Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, meminta maaf kepada kedua orang tua (ortu) Brigadir Yosua Hutabarat. Putri mengaku menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini dengan ikhlas.
Hal itu disampaikan Putri setelah mendengar kesaksian kedua orotu Yosua, yakni ibu dan ayah Yosua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri mengawali dengan menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Yosua Hutabarat.
“Saya ingin menyampaikan sesuatu kepada Ibu. Mohon izin, Yang Mulia, mohon izin, Penuntut Umum. Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita kepada Ibu dan Bapak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya Ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberi tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Putri.
Putri mengaku dirinya dan suami tidak menginginkan terjadinya pembunuhan terhadap Yosua itu. Sambil terisak, Putri lalu berbicara mengenai luka di hatinya.
“Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di keluarga kami dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga,” kata Putri.
“Saya sebagai seorang ibu, saya bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga Ibu,” ujarnya.
Putri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Putri mendoakan Ibu dan Ayah Yosua dikuatkan hatinya oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga,” ujarnya.
Putri mengaku siap menjalani persidangan ini dengan ikhlas dan tulus. Dia pun berharap peristiwa ini dapat terungkap.
“Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap,” ujarnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.