FaktualNews.co

12 Santri di Situbondo Terduga Pelaku Pengeroyokan Dikeluarkan dari Ponpes

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
12 Santri di Situbondo Terduga Pelaku Pengeroyokan Dikeluarkan dari Ponpes
H Rif'an Junaidi, Plt Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Pasca kasus penganiayaan dan pengeroyokan,  yang mengakibatkan wajah  seorang santri berinisial SB (15), membengkak, akhirnya pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Situbondo ini, langsung memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku, yakni 12 santri terduga dikeluarkan dari ponpes tempat mereka mondok.

“Selain itu,  pengasuh ponpes tersebut,  juga  mengeluarkan  korban penganiayaan dan pengeroyokan berinisial  SB,  dari ponpes tempatnya mondok,” ujar H Rif’an Junaidi,  Plt Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, begitu kasus penganiayaan dan pengeroyokan seorang di salah satu ponpes di Situbondo dimuat sejumlah media, pihaknya langsung mendatangi dan bersilaturrahmi ke pengasuh  ponpes tersebut.

“Begitu mendapat informasi ada kasus pengeroyokan di salah satu Ponpes, kami langsung menghadap  kepala Kantor Kemenag Situbondo. Bahkan, beliau (Bapak Slamet red-) langsung  memerintahkan kami untuk bersilaturahmi langsung  kepada  pengasuh ponpes tersebut,”ujar H Rif’an Junaidi, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, dalam melakukan silaturahmi dirinya langsung ditemui pengasuh ponpes. Bahkan, dirinya cukup lama ditemui oleh pengasuh ponpes tersebut, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menanyakan tentang  kronologi, termasuk menanyakan  para santri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan  tersebut.

“Saat itu, pengasuh membenarkan adanya kasus pengeroyokan di ponpes. Bahkan, pengasuh mengatakan jika  para santri yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diberi sanksi, yakni dikeluarkan dari ponpes, termasuk korban,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil H Rif’an menambahkan, begitu mendapat informasi ada kasus pengeroyokan, pengasuh ponpes langsung memanggil para wali santri, yang diduga sebagai pelaku kasus pengeroyokan. Selain itu, pengasuh juga mendatangi rumah orang tua wali santri yang menjadi korban, untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Sebetulnya peraturan ponpes sangat ketat yang diterapkan, setidaknya saya mencatat ada empat peraturan, dengan sanksi akan dikeluarkan dari ponpes, yakni santri putra tidak boleh berpacaran, terlibat pencurian, terlibat pengrusakan, ke empat adalah santri yang terlibat perkelahian,” imbuhnya.

Lebih jauh H Rif’an menambahkan, karena baik para pelaku maupun korban itu, diketahui masih sama-sama dibawa umur, pihaknya berharap kasus pengeroyokan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, dengan catatan harus ada komitmen yang harus dipatuhi  para terduga pelaku, sedangkan kepada korban ponpes harus ada perhatian khusus.

“Karena tugas dan kewenangan  Kemenag hanya mengawasi satuan pendidikan di ponpes. Oleh karena itu, saya berharap kasus pengeroyokan ini diselesaikan melalui jalan tengah, namun dengan syarat harus ada komitmen dan surat pernyataan dari para pelaku. Selain itu, korban juga harus mendapat perhatian khusus,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris