Terkait Kasus Lelang Jabatan di Bangkalan, Ini Daftar Enam Orang yang Dicegah
JAKARTA, FaktualNews.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan daftar enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan dilakukan atas dasar permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun enam orang tersebut adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang dicegah selama 6 bulan ke depan.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 22 sampai dengan 13 April 2023,” kata Saleh Rabu (2/11/2022).
Selain Bupati, lima orang lain juga masuk daftar cegah. Kelima orang tersebut menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Semua bawahan Abdul Latif tersebut dicegah dalam kurun waktu yang sama, yakni hingga 13 April 2023.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, nama-nama tersebut termuat dalam Pengumuman Nomor: 09/JPT-BKL/XII/2021 tentang Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi Pengisian JPT Pratama Kabupaten Bangkalan.
Pengumuman ini diunggah di situs resmi bangkalankab.go.id dan ditandatangani oleh Pembina Utama Madya, Moh. Taudan Z. pada 16 Desember 2021.
Dalam pengumuman itu, Hosin Jamili dan empat orang lainnya disebutkan lolos seleksi administrasi.
Hosin saat itu tercatat sebagai Camat Tragah, Wildan Yulianto sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Kemudian, Achmad Mustaqim menjabat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Salman Hidayat menjabat Camat Tanah Merah, dan Agus Eka Leandy menjabat Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Masing-masing dari mereka dinyatakan lolos administrasi calon kepala dinas maupun badan yang saat ini jabatannya telah diduduki.
KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Selain itu, KPK menyatakan telah mengajukan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan suap lelang jabatan itu.
“Di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, (31/10/2022).
Meski demikian, KPK belum secara mengumumkan identitas para tersangka. Ali mengatakan, pihaknya akan membeberkan para pelaku, perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Hingga saat ini, KPK masih terus menyidik dugaan suap jual beli jabatan. Sebanyak 14 lokasi di Bangkalan telah digeledah. Beberapa di antaranya adalah kantor DPRD dan 11 kantor dinas.