SITUBONDO, FaktualNews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Situbondo tahun 2023, Kamis (3/11/2022).
Nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Situbondo tahun 2023 itu, dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Edy Wahyudi, dan dihadiri Bupati Karna Suswandi, Wabup Nyai Hj Khoironi dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Situbondo.
“Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Situbondo, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Situbondo tahun Anggaran 2023,” kata Edy Wahyudi.
Menurut dia, berdasarkan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD.
“KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Edy menegaskan, jika KUA memuat beberapa kebijakan umum, yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD Situbondo.
“Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” bebernya.
Bupati Situbondi Karna Suswandi mengatakan, pada tahun 2022 ini, Pemkab Situbondo mengalami defisit yang cukup besar. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022
“Untuk DAU sebesar Rp 770,992 miliar lebih, dari besaran alokasi yang diterima peruntukannya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi DAU tambahan dukungan pendanaan kelurahan, DAU tambahan PPPK, DAU bidang pendidikan, DAU bidang kesehatan, DAU bidang pekerjaan umum, sehingga DAU bebas hanya sebesar Rp 543,929 miliar lebih,” ujar Bupati Karna Suswandi.
Menurutnya, untuk alokasi dana bagi hasil menurun sebesar Rp 13,17 miliar, dari angka yang ditetapkan di RKPP, termasuk juga DID yang sebelumnya di alokasikan sebesar Rp 12,483 miliar lebih. Bahkan, pada tahun 2023 Pemkab Situbondo tidak mendapatkan DID.
“Dengan demikian, terjadi pengurangan pendapatan dari yang di prediksi sebelumnya sebesar Rp 26,419 miliar lebih,” pungkasnya.