Dua Tersangka Curanmor Asal OKI Sumsel Dijebloskan Rutan Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua orang tersangka kasus percobaan pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).
Dua orang tersangka kasus Curanmor milik korban Zaini (45) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, yang dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Situbondo, yakni Muhammad Tusin (38), dan Muhammad Ali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, karena berkas dua tersangka percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) dinyatakan P-21, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Asembagus, Situbondo, sehingga langsung melakukan penahanan.
“Tersangka statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo. Kami akan secepatnya melimpahkan berkas dua tersangka tersebut, agar kasus curanmor tersebut segera disidangkan,”ujar Agus Budiyanto, Kamis (3/11/2022).
Pria yang akrab dipanggil Edy menegaskan, dua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal Perkara Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP Jo 53 KUHP.
“Untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka percobaan pencurian dan pemberatan (curat,) tersebut menjadi titipan tahanan Kejasaan,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepergok mencuri sepeda motor milik Zaini (45) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, dua pria asal Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap di Situbondo.
Bahkan, dua pria asal OKI tersebut sempat dihakimi puluhan massa, sehingga wajahnya babak belur, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo.
Dua pria yang hendak mencuri sepeda motor, yakni Muhammad Thusin (38) dan Muhammad (45), keduanya asal Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.