FaktualNews.co

Kapolri Tebitkan Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lebih Mudah, Biayanya Segini

Nasional     Dibaca : 656 kali Penulis:
Kapolri Tebitkan Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lebih Mudah, Biayanya Segini
Ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua di Polresta Sidoarjo. Foto: Antara

JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dia mengarahkan jajarannya untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam melakukan praktik ujian mengemudi.

Hal itu diinstruksikan oleh Listyo melalui Surat Telegram (ST) yang telah dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri tertanggal 31 Oktober.

Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama tanpa harus menunggu jadwal ulang seperti aturan sebelumnya.

Meski begitu ujian terbatas hanya 2 kali dalam sehari atau menunggu 2 pekan kemudian.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” begitu bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.

Peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi.

Sementara biaya yang dikeluarkan tergantung dengan kebijakan tiap dokter atau psikolog.

Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, berikut biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui.

1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.

Sementara, berikut biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui.

1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.

2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.

3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.

4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
suara.com