PASURUAN, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan tertibkan baliho capres tak berizin di simpang empat Purut, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (04/11/22).
Terlihat di lapangan, petugas satpol PP nampak mencopoti baliho yang bertuliskan capres dan cawapres bergambar foto Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid.
Menurut Kasatpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, penurunan baliho tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat apakah baliho itu ada izinnya atau tidak.
“Itu kemarin ada beberapa laporan dari masyarakat, bertanya apakah papan reklame itu izin atau tidak,” ucap Fadholi.
Dijelaskan Fadholi, setelah dikonfirmasi ke Dinas Perijinan Kota Pasuruan, memang baliho tersebut tidak memiliki izin dan akhirnya oleh petugas ditertibkan.
“Pertama jawaban dari dinas terkait itu, tidak ada izinnya. Hingga papan reklame juga tidak memiliki IMB dan tempatnya itupun tidak diteruskan atau tidak diperpanjang,” jelasnya.
Sehingga pihak Satpol PP Kota Pasuruan meminta pemilik baliho, untuk melakukan klarifikasi terkait baliho dan papan reklame yang tidak memilik izin atau masanya habis.
“Mungkin dari yang berkepentingan, terkait baliho kalau mau klarifikasi saya tunggu di kantor satpol PP biar lebih jelas,” pungkasnya. (Bahrul)