FaktualNews.co

Jaga Rental PS Sambil Jual Miras ‘Gedang Kluthuk’ di Jember, Warga Pasuruan Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 753 kali Penulis:
Jaga Rental PS Sambil Jual Miras ‘Gedang Kluthuk’ di Jember, Warga Pasuruan Ditangkap
Polisi saat gerebek rumah tempat usaha rental PS yang juga jual miras.(Sumber foto: Humas Polres Jember)

JEMBER, FaktualNews.co – Dwiki Priyo Utomo (27) warga Desa Ranggeh RT 003 RW 001, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, diringkus anggota Sat Samapta Polres Jember, Jumat (4/11/2022) dini hari.

Pria yang mengaku bekerja menjaga usaha rental PS (playstasion) itu diringkus polisi karena ketahuan menjual minuman keras (miras) tradisional yang biasa disebut Ciu Gedang Kluthuk.

Polisi berhasil menyita kurang lebih 86 botol miras siap jual.
Pelaku diringkus di rumah yang juga sebagai tempat usaha, Jalan Kaliurang, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Kasat Samapta Polres Jember AKP Sudarsono mengatakan penggrebekan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang sedang mabuk miras.

Lokasinya di sekitar areal persawahan dekat Kampus UIN KHAS Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (3/11/2022) malam.

“Kedua pelaku berinisial AN dan PO diketahui pesta miras jenis Ciu Gedang Klutuk. Keduanya kami pergoki saat anggota kami patroli. Saat kami periksa, keduanya mengaku pesta minuman keras, dan membelinya dari rental PS di Jalan Kaliurang,” kata AKP Sudarsono dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, polisi melakukan penyisiran dan penggeledahan di rumah yang juga usaha penyewaan game PS, wilayah Jalan Kaliurang, Jember.

“Saat kami geledah, di dalam rental PS ada puluhan botol miras, dan rental ini hanya sebagai kedok saja,” ujar Sudarsono.

Selanjutnya, pelaku penjual miras yang notabene adalah seorang mahasiswa asal Pasuruan itu, diamankan polisi.

“Saat diamankan polisi, pelaku mengaku hanya sebagai karyawan. Tapi selanjutnya kita bawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Terkait adanya peredaran miras tradisional itu di Jember. Polisi masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan.

“Masih kami dalami asal usul Ciu Gedang Klutuk ini, apakah yang bersangkutan memproduksi sendiri atau beli dari luar Jember. Saat ini barang bukti kami amankan, pemilik rental masih kami buru. Karena satu orang yang diamankan itu mengaku hanya sebagai karyawan,” jelasnya.

Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti puluhan botol miras. “Rinciannya, ada 37 botol besar berisi miras jenis Ciu Gedang Klutuk, 13 Botol Miras jenis tutup warna hitam, 36 botol miras jenis Arak,” sebutnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah