FaktualNews.co

Keluarga Brigadir J Mengaku Dilarang Bawa Tas dan HP Saat Hadiri Sidang Sambo

Nasional     Dibaca : 690 kali Penulis:
Keluarga Brigadir J Mengaku Dilarang Bawa Tas dan HP Saat Hadiri Sidang Sambo
Saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, FaktualNews.co – Roslin Simanjuntak, salah satu kerabat Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku mendapat perbedaan perlakuan saat menghadiri persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia merasakan aturan yang berbeda saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dibandingkan saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.

“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer, tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukkan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022) malam.

“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujar dia.

Perbedaan perlakuan itu, menurut dia, juga dirasakan ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ujar dia.

Namun, tas dan handphone keluarga Yosua tak boleh dibawa ketika bersaksi untuk Sambo dan Putri. Roslin mengatakan, kondisi itu membuatnya tak tenang. Dalam pandangannya, hal tersebut menunjukkan Sambo masih disegani.

“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.

Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kompas.com