Kriminal

Curi Motor Petani di Mojokerto, Pria Ini Sempat Mengelak Saat Ditangkap

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Amat (50) warga Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto ditangkap polisi karena ketahuan muncuri sepeda motor milik seorang petani.

Amat melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor honda Supra X 125 nopol S 2838 JE warna kuning abu abu terpakir di samping waduk. Ia langsung membawa kabur motor milik petani yang tidak dikunci stang itu.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, pelaku ditangkap petugas Polsek Dawarblandong di rumahnya pada Sabtu (5/11/2022) malam.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelak kepada petugas. Pelaku mengatakan jika sepeda motor milik korban tidak berada di rumahnya.

“Amat saat itu berbohong kepada petugas, jika sepeda motor tersebut tidak ada dirumahnya akhirnya petugas melakukan penggeledahan disekitar rumahnya dan ditemukan sepeda motor yang dimaksud didalam dapur rumahnya,” katanya, Minggu (6/11/2022).

Petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Didapati kesesuai dengan sepeda motor milik korban yang hilang. “Ahirnya Amat ditangkap beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek guna di mintai keterangan,” jelas Umam.

Aksi pencurian itu terjadi saat korban Kusnan sedang pergi ke sawah dengan menggunakan sepeda motor tersebut pada 8 Oktober 2022. Sementara, ia memakirkan sepeda motornya di waduk pinggir jalan raya Desa Simongagrok.

“Saat akan pulang kerumah, korban tidak melihat sepeda motornya. Ia pun mencari disekitar waduk dan jalan raya namun tidak menemukannya. Lalu saksi pulang dan memberitahu anaknya bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri orang disamping waduk,” ungkap Umam.

Pada Sabtu (5/11/2022) siang, Polsek Dawarblandong mendapat laporan dari warga bernama Mujazanah bahwa sepeda motor milik korbang yang hilang berada di rumah Amat.

Selanjutnya, kata Umam, petugas Polsek Dawarblandog melakukan penyelidikan atas laporan warga. Petugas pun mendatangi pelaku ke rumahnya untuk memastikan keberadaan sepeda motor korban.

“Ternyata ada sepeda motor milik Kusnan yang hilang. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Tapi proses penyidikan tetap akan diteruskan, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP.