JAKARTA, FaktualNews.co – Sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul mengatakan pada 8 Juli 2022 pergi dengan ambulans ke Kompleks Polri Duren Tiga usai mendapatkan panggilan sekitar pukul 19:00 WIB
Sesampainya di gerbang Syahrul diminta salah satu anggota Provos untuk mematikan sirine ambulans.
“Di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya ‘mau kemana? dan tujuan apa?’ Saya jelaskan. Lalu katanya: ya udah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan,” tutur Syahrul menirukan arahan sang provos.
Mobil ambulans lalu mengikuti arahan dari personel Provos hingga sampai di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Sampai di titik penjemputan memang sudah banyak, lalu saya diarahkan parkir mobil,” katanya.
Syahrul mengaku berhenti di pintu belakang rumah tersebut, lantaran di depan rumah itu telah terparkir dua mobil.
“Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera,” kata Syahrul.
“Saya bilang yang sakit yang mana pak? Katanya ikutin saja. Saya ikuti police line. Lalu, saya terkejut di samping tangga ada jenazah.”
“Jenazah sudah dikantong?” tanya hakim.
“Belum. Masih tergeletak berlumuran darah yang mulia,” jawab Syahrul.
“Setelah itu, apa yang saudara lakukan setelah lihat ada jenazah?” tanya hakim lagi.
“Saya disuruh salah satu anggota (polisi) untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya. Memang sudah tidak ada yang mulia,” ujar Syahrul.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.