FaktualNews.co

Tertibkan Baliho Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Pasuruan, Satpol PP Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 787 kali Penulis:
Tertibkan Baliho Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Pasuruan, Satpol PP Dipolisikan
FaktualNews.co/Bahrul//
Ketua DPD Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan, Indra Bayu usai melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan di Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co Penertiban baliho capres di simpang empat Purut, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (4/11/22) lalu menuai polemik.

Ketua DPD Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan, tidak terima atas penertiban baliho bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid, yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Pasuruan.

Terkait penertiban baliho tersebut, pihak PSI melaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Pihaknya tidak terima, karena menilai Satpol PP Kota Pasuruan diduga mencopot baliho tanpa sepengetahuan pengurus DPD PSI Kota Pasuruan.

Menurut Ketua DPD Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan, Indra Bayu melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas dugaan perusakan sesuai pasal 406 KUHP.

“Laporannya terkait perusakan baliho,” ucap Indra saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan Indra, bahwa baliho bergambar Ganjar-Yenni dipasang di papan bilboard privat atau milik swasta. Pihaknya juga sudah membayar paket pemasangan baliho kepada vendor bilboard.

Seharusnya lanjut Indra, Satpol PP Kota Pasuruan tidak asal menertibkan. Melainkan, melayangkan surat teguran dan pemberitahuan terlebih dulu ke vendor bilboard, jika memang ditemukan pelanggaran.

“Yang mau saya tanyakan, yang dimaksud dengan izin pihak Pol PP yang mana. Harusnya, bisa membedakan mana Billboard private dan Billboard milik Pemkot,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PSI Kota Pasuruan juga mempertanyakan dasar aturan penindakan yang digunakan Satpol PP Kota Pasuruan.

Menurut Indra, Perda Nomor 4/2011  serta Perwali Nomor 63/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2011  tentang Pajak Reklame sudah kedaluarsa. Banginya, dua perda tersebut diduga tidak bisa dijadikan rujukan, setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor /2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Istilahnya Lex Specialis derogat Lex Superior, peraturan khusus tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan adanya laporan dugaan perusakan baliho tersebut.

Pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Benar ada laporan, masih kami dalami,” pungkasnya. (Bahrul).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin