FaktualNews.co

Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan Sita Dua Box Dokumen

Kriminal     Dibaca : 680 kali Penulis:
Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan Sita Dua Box Dokumen
Petugas dari Kejari Kota Mojokerto menggeledah brankas data di kantor BPRS Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus pengungkapan dugaan korupsi pembiayaan di tubuh Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus bergulir.

Bahkan, Kajari Kota Mojokero, Hadiman, memimpin langsung  proses penggeledahan di kantor bank plat mereh itu, Rabu (9/11/2022).  Rungan yang digeledah adalah brankas atau tempat penyimpanan dokumen penting.

“Yang kami cari adalah dokumen yang digunakan untuk anggunan. Seperti, sertifikat tanah atau rumah,” kata Hadiman.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dua box dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sejumlah pembiayaan. Penggeledahan yang dikawal dengan kepolisian dari Polres Mojokerto Kota itu berjalan aman.

Sejauh ini, penyidik tindak pidana khusus Kajari Kota Mojokerto belum menentukan satu orang pun untuk menjadi tersangka. Hadiman menyebut, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan ini penyidik akan rapat menentukan tersangka.

“Sabar, Setelah ini kita akan rapat penyidik dan segera menetapkan tersangka, tidak lama-lama ini,” pungkasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris