JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang di seluruh wilayah Tanah Air.
Hal itu, membuat pedagang kecil di Jombang khawatir. Mereka khawatir penghasilan merosot akibat dagangannya sepi pembeli
Ahmad Mumtaz (25) salah satu pedagang yang memiliki warung kopi di Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang mengaku sedikit was-was jika pemberlakuan PPKM terbaru ini berimbas ke perputaran ekonomi warung kopinya.
“Iya ada berita perpanjangan PPKM karena Covid-19. Padahal sudah lama tidak ada info soal Covid, sekarang malah naik. Kalau ada pembatasan begini saya takutnya ada pembatasan jam buka warung, bisa-bisa pelanggan juga berkurang,” ucapnya, Rabu (9/11/2022).
Ia menuturkan, selama diberlakukannya PPKM dulu, untuk menghidupi perputaran ekonomi warungnya, ia harus pontang-panting. Hal itulah yang membuat ia merasa sedikitpun khawatir jika perpanjangan PPKM berlaku.
“Wah kalau dulu pas awal Covid-19 itu kan juga sama diberlakukan PPKM. Itu pelanggan berkurang, ada jam pembatasan. Paling parah sih ke pemasukan, karena pelanggan juga berkurang,” ujar Ahmad sapaan akrabnya.
Sama halnya dengan Asih, salah satu pedagang nasi di pasar Peterongan Jombang, yang menyatakan hal serupa dengan Ahmad. Ia mengaku khawatir jika perpanjangan PPKM berimbas ke dagangannya.
“Kalau diperpanjang lagi dan berkelanjutan terus, takutnya ya jam buka warung dibatasi, pelanggar berkurang, pemasukan juga ikut menurun,” katanya.
Biasanya ia yang berjualan mulai sore hari, jika ada PPKM seperti ini, yang ditakutkan, jam buka berkurang dan warungnya tutup lebih cepat. “Yah sama dulu pas PPKM itu jam buka sore, tapi sudah harus tutup sekitar jam-jam 8-9 malam. Padahal buka baru sore,” jelasnya.
Menanggapi itu, ia tak banyak berharap lebih. Yang pasti meskipun PPKM kembali diberlakukan, pedagang bisa tetap membuka lapak nya dan tidak merugi. “Semoga tidak seperti dulu pas awal Covid lah. Pinginnya semuanya normal-normal saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah sendiri telah mulai memberlakukan PPKM kali ini. Dimana seluruh daerah berstatus level satu. Hal itu juga Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.
Sementara, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.
Dalam poin tersebut juga terdapat kebijakan yang menyangkut terkait warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Dimana semua kegiatan usaha dagang diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.