Peristiwa

Warga Desa Klatakan Jember Pertanyakan Adanya Tunggakan Pajak PBB

JEMBER, FaktualNews.co-Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember menduga adanya ketidakberesan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya. Hal itu didasari tidak sedikit warga yang mengaku sudah membayar PBB, namun tidak menerima bukti pembayaran, dan muncul tunggakan pajak. Sehingga mereka menduga ada tindakan penyelewengan dana tersebut.

Karena saat terbit SPPT tahun 2022, warga masih memiliki pajak terutang yang harus dibayar. Adanya kondisi yang dialami itu, salah seorang perwakilan warga Aang Gunefi meminta pendampingan hukum kepada DPC PDI Perjuangan Jember.

“Tujuan kami warga Desa Klatakan ingin minta pendampingan hukum di PDI Perjuangan Jember. Terkait persoalan tagihan pajak yang ada di Desa Klatakan. Karena pajak yang kita bayar selama 2020-2021, ternyata malah jadi terutang di tahun 2022 ini. Kami berharap ada tindak lanjut,” kata Aang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan Jember, Rabu (9/11/2022).

Aang menjelaskan, munculnya keterangan pajak terutang yang dialami itu. Hampir dirasakan 80 persen warga di Desa Klatakan. “Kondisi ini, kurang lebih ada Rp 60 juta total yang dianggap terutang itu,” katanya.

Terkait hal ini, dijelaskan Aang bila sebagian warga desa tidak menyimpan bukti pembayaran pajak. “Saya sendiri juga tidak menyimpan. Karena kita percaya dengan perangkat desa ini,” sambungnya.

Aang mengatakan, terkait munculnya pajak terutang itu. Pihaknya mengaku pernah meminta klarifikasi ke Kantor Desa Klatakan. Oleh pihak desa dijelaskan bila tidak punya bukti SPPT tahunan berarti belum membayar. “Padahal kita sudah membayar itu. Besaran tiap-tiap warga macam-macam besaran nominalnya. Punya saya Rp 190 ribu untuk dua tahun,” sambungnya.

Terkait hal ini, karena warga tidak paham soal hukum. Sejumlah perwakilan warga desa meminta pendampingan hukum ke DPC PDI Perjuangan. Dengan alasan nantinya dapat dilakukan kajian hukum, apakah ada dugaan pelanggaran hukum. Terlebih soal dugaan korupsi dari uang pajak yang telah dibayarkan warga.

“Kita minta bantuan pendampingan hukum ini. Katanya disampaikan akan dikaji. Sekiranya nanti ada pelanggaran hukum, persoalan ini akan kami teruskan ke polisi,” tandasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Budi Hariyanto mengatakan masih akan melakukan kajian terkait persolan warga.

“Sebenarnya pengaduan ini kan ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan. Maka pengaduan ini kita terima dan kaji terutama dari berkas-berkas yang telah diberikan. Nanti intinya adalah bagaimana langkah hukum yang akan dilakukan untuk menyikapi persoalan yang dialami warga Desa Klatakan ini,” kata Budi.

“Kita pelajari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Namun jika ada, maka kita akan konsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya,” sambungnya.

Namun demikian, lanjutnya, dari kajian sementara yang dilakukan. Diduga persoalan pajak terutang itu tidak hanya terjadi di satu desa saja.

“Tapi bisa meluas di daerah lain. Saya pun juga sebagai warga di desa, juga pernah mengalami hal yang sama. Apalagi terkait kesalahan pembayaran pajak yang tidak dilakukan oleh perangkat atau pemerintah desa. Yang kita terima berkas tagihan SPPT, yang terbaru tahun 2022. Kenapa mereka tahu kok punya tagihan, di SPPT tahun 2022 ini kan tercatat dan tercantum. Kalau yang dulu (SPPT) kan tidak tercantum. Apakah punya tagihan atau tidak,” jelasnya.

Budi juga menambahkan, untuk temuan saat ini, yang terutang dan disampaikan belum terbayar. Itu dari tahun 2020-2021. Lanjutnya, terkait persoalan yang ada Desa Klatakan juga diketahui kepala desa saat ini sedang menghadapi persoalan dugaan korupsi mengenai tanah kas desa.

“Sehingga adanya persoalan ini, harusnya bupati harus turun tangan. Jangan hanya tahu, apalagi saat kepala desanya ditahan. Jangan sampai roda pemerintahan desa tidak berjalan. Karena sampai sekarang tidak tahu (apakah ada penjabat sementara untuk kepala desa itu). Sehingga ini harus diperhatikan bupati, terkait upaya hukum penyelesaian soal pajak daerah ini,” tandasnya.