Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Ekskavator, Polisi Situbondo Periksa Operator

SITUBONDO,FaktualNews.co – Untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk ekskavator tambang galian C, Satreskrim Polres Situbondo, memanggil operator eskavator dan pembantunya di lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Oerator dan pembantu eskavator di lokasi tambang galian C tersebut menjalani klarifikasi secara maraton di ruang penyidik Pidsus Satresrim Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, selain memasang police line di lokasi kejadian, utamanya dipasang diantara truck dan eskavator, namun untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut.

“Penyidik juga sudah memanggil operator eskavator dan pembantunya atau yang lebih dikenal disebut helper,”ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Kamis (10/11/2022).

Menurut dia, operator ekskavator dan helper yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, yakni helper berinisial AA warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, operator berinisial SP asal Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

“Selain itu, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, kami akan memanggil sopir truck yang kabur dan pemilik trucknya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca ditemukan penggunaan solar bersubsidi untuk aktivitas tambang, petugas Satreskrim Polres Situbondo langsung memasang police line di lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, karena saat kepergok menyedot solar dari truck ke jerigen sopir truck tersebut kabur, sehingga untuk memudahkan penyelidikan petugas langsung memasang police line dilokasi kejadian.