FaktualNews.co

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Peristiwa     Dibaca : 783 kali Penulis:
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

FaktualNews.co – Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, DAY (41), melaporkan sejumlah pihak ke Polres Malang atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Salah satunya adalah PSSI.

DAY merupakan ayah dari dua mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yakni NDR (16) dan NDB (13). Keduanya juga menjadi korban yang diautopsi.

“Mas DAY tadi ke Polres Malang, kami melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap kedua putrinya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).

Imam mengatakan, DAY melaporkan PSSI, Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) ke Polres Malang pada Rabu (9/11).

Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri juga turut dilaporkan.

“Kami melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana, yaitu PSSI, LIB, PT Arema, Polres Malang dan Polda Jatim juga Indosiar,” ucap Imam.

Imam mengatakan ayah korban melaporkan pihak-pihak tersebut atas dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Pasalnya 338 dan 340 KUHP Jo pasal 55 56 KUHP,” ucapnya.

Laporan juga sudah diterima kepolisian dengan nomor tanda bukti lapor TBL-B/413/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

“Bukti yang kami sampaikan termasuk surat kematian kedua anaknya, kemudian foto-foto dan bukti-bukti yang lain,” kata dia.

Laporan ini, kata Imam, berbeda dengan laporan model A yang sedang diusut Polda Jatim tentang Tragedi Kanjuruhan belakangan. Laporan model A yang dimaksud diajukan oleh kepolisian.

“Laporan pertama LP itu dibuat oleh petugas, model A. Kami ini model B, laporan dari keluarga korban, dari sipil,” ucapnya.

Imam menjelaskan bahwa DAY membuat laporan karena merasa proses hukum yang dijalankan polisi sejauh ini tidak memuaskan.

“Makanya Mas DAY setelah autopsi tergugah untuk mencari keadilan kedua anaknya, yaitu dengan melaporkan dugaan pembunuhan,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid
Sumber
cnnindonesia.com