FaktualNews.co

Hak Pengelolaan Lahan Parkir

Kuasa Hukum Koperasi SDR Menilai Gugatan Noer Qodim Error In Persona

Hukum     Dibaca : 611 kali Penulis:
Kuasa Hukum Koperasi SDR Menilai Gugatan Noer Qodim Error In Persona
Sidang gugatan antara pihak Koperasi SDR (Kuasa hukum) dan pengurus Pasar Semolowaru (lama) Noer Qodim di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co-Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) Surabaya digugat wanprestasi oleh Noer Qodim. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara pihak Koperasi SDR tak tinggal diam saat mengetahui digugat di PN oleh Noer Qodim. Pihak Koperasi SDR pun akhirnya melayangkan gugatan balik ke PN Surabaya.

Gugatan Noor Qodim tersebut terkait adanya perjanjian pengelolaan lahan parkir di Pasar Semolowaru yang dibayarkan kepada pengurus lama Koperasi SDR sebesar Rp 200 juta untuk digunakan membayar pajak ke Pemkot Surabaya.

Namun setelah kepengurusan lama berakhir dan berganti dengan pengurus baru, Noor Qodim tak lagi mendapatkan haknya untuk mengelola parkir tersebut.

Kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S Kudmasa mengatakan, gugatan balik tersebut dilakukan lantaran Koperasi SDR tidak bisa bekerja hampir setahun lamanya akibat gugatan Noer Qodim tersebut.

“Persoalan itu kan berkaitan dengan kepengurusan koperasi yang lama. Sedangkan sekarang Koperasi Semolowaru Dadi Rukun sudah memiliki pengurus yang baru,” kata Bob di PN Surabaya.

Bob S Kudmasa menerangkan, gugatan yang dilayangkan, Noer Qodim kepada Koperasi SDR adalah Error in Persona karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan kliennya sebagai tergugat. Dan hakim yang menangani kasus perdata ini harus melihat fakta yang ada.

“Perkara ini kami harap hakim tetap pada porsinya tidak memihak siapapun dan melihat fakta hukum yang ada,” tambahnya.

“Bahkan, pengurus koperasi yang baru sudah membayar kewajiban pajaknya di Pemkot Surabaya. Kami berharap ijin itu segera diturunkan karena kami sudah melakukan kewajiban. Ijin Koperasi tersebut kan demi kepentingan anggota,” bebernya.

Sebagai kuasa hukum Koperasi SDR, Bob melihat alur kasus ini adalah masalah hutan piutang pribadi antara Noer Qodim dengan BRI bukan dengan kliennya. “Kalau kita lihat alur hukumnya seperti itu ya,” tegasnya.

Koperasi SDR menurut Bob telah memberikan jawaban atas gugatan Noer Qodim guna mempertahankan kepentingan kliennya dan bahkan minggu depan penggugat akan menyampaikan repliknya, sedangkan terkait kewajiban Koperasi SDR ke Pemkot juga sudah diselesaikan sesuai aturan.

“Dengan harapan kami kalau bisa izinnya diturunkan biar teman-teman Koperasi SDR ini bisa bekerja karena visi wali kota ini jelas UMKM itu dihidupkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Kalau izinnya gak turun-turun kan kasihan visinya nggak nyambung jadinya,” tegas Bob.

Sementara itu, kuasa hukum Noer Qodim, Faridatul Wasimah menyebut gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan setelah Koperasi SDR mengabaikan somasi yang pernah dilayangkan oleh kliennya.

“Koperasi memiliki hutang di Noer Qodim sebesar 200 juta. Dalam perjanjian tercatat dicicil selama 60 bulan. Namun dalam perjalananya Koperasi ini tidak membayar,” terangnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris