FaktualNews.co

Inilah Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Peristiwa     Dibaca : 768 kali Penulis:
Inilah Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
FaktualNews.co/Istimewa.
Kartu BPJS Kesehatan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Denda BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah atupun perusahaan.

Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.

Lantas, berapa besaran denda BPJS Kesehatan?

Kriteria dikenai denda

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Sabtu (23/4/2022).

Besaran denda BPJS Kesehatan

Simak besaran denda BPJS Kesehatan serta cara cek denda BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
  • Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.

Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.

Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:

  • 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.

Peserta tidak rawat inap

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.

Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.

Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis pasal tersebut.

Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya,” tulis Pasal 42 ayat (3b).

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online.

Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.

Berikut tata caranya:

  • Kirim SMS dengan format “TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan”
  • Misalnya, “TAGIHAN 0001260945809”
  • Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In” dan pilih “Menu Lainnya”.
  • Pilih menu “Info Iuran” untuk mengetahui jumlah tunggakan.
  • Atau pilih menu “Info Riwayat Pembayaran” untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan.

3. Melalui Chika

Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram.

Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJS Kesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-850-400.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:

  • Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih “Cek Tagihan Iuran” dengan ketik angka 2.
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com