Kriminal

Berkas P-21, Tiga Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 2,5 Ton di Situbondo Ditahan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejari, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, menahan tiga tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton.

Tiga tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi yang ditahan di sel Mapolres Situbondo itu Nasudi (64) warga Kabupaten Bondowoso, dan Karjuto (53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan penahanan tiga tersangka kasus penyeludupan pupuk bersubsidi, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.

“Namun, sebagai persiapan pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo, mereka ditahan di sel Mapolres Situbondo,”ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Sabtu (12/11/2022).

Menurut dia, tiga tersangka tersebut ditahan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo mulai Senin (7/11/2022) lalu. Itupun sejak berkasnya dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Situbondo.

“Untuk melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Situbondo,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 ton pupuk urea bersubsidi, setelah sebelumnya diamankan petugas BM Satlantas Polres Situbondo disimpang empat Sarworini atau Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jumat (24/6/2022).

Petugas juga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, dan barang bukti pikap L 300 nopol P 9602 GD yang digunakan untuk mengangkut 2,5 ton pupuk urea bersubsidi.