JAKARTA, FaktualNews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan alasan sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat bukan karena KTT G20. Kejagung mengatakan sidang ditunda lantaran adanya evaluasi proses sidang.
“Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Ketut menyebut sidang Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan KTT G20 di Bali. Sekali lagi, dia menegaskan penundaan sidang karena adanya evaluasi.
“Ya benar, tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan, termasuk perkara FS dkk,” ucap Ketut.
“Kemarin setelah rilis beredar. kami lakukan komunikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua yang diagendakan pekan depan.
Alasannya, untuk menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali.
Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.
“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ucap Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua soal penundaan sidang ini.
“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkas PN Jaksel.