JEMBER, FaktualNews.co – Dua ekor burung Cenderawasih jenis kuning kecil atau bernama latin Paradisaea Minor diamankan Satreskrim Polres Jember dari rumah warga di Jember.
Dua ekor burung eksotis yang dijuluki Bird of Paradise itu, ditempatkan di dalam sangkar berukuran besar berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter yang berada di bagian belakang rumah.
Diketahui pemilik rumah bernama Azar Jamal Firdaus (38) warga Dusun Krajan, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember.
Pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka, karena tanpa izin resmi melakukan penangkaran hewan langka yang dilindungi dan terancam punah.
Burung Cendrawasih diketahui masuk kategori satwa dilindungi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, berikut beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Dari informasi masyarakat, kami terima laporan jika ada warga Jember yang melakukan penangkaran terhadap hewan langka dan dilindungi. Sehingga kami langsung melakukan tindakan mengamankan pelaku dan dua ekor burung cenderawasih dari rumahnya,” kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Adi Atmaja Mahardika saat dikonfirmasi di Jember, Minggu (13/11/2022).
Dikatakan Ipda Adi Atmaja Mahardika, pelaku tidak memiliki izin penangkaran dari pihak berwenang. Yakni dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Dua ekor burung cenderawasih itu terdiri dari satu ekor jantan dan betina. Sewaktu petugas menanyakan perizinan terkait penangkaran, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kami amankan barang bukti dua ekor burung Cenderawasih itu, untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan dua ekor burung itu, dari dari transaksi gelap lewat pembelian seharga Rp 7,5 juta di luar kota Jember.
“Untuk motif, pelaku ini adalah penghobi burung dan memiliki obsesi menangkar burung cenderawasih untuk kemudian dapat memelihara. Kami temukan banyak burung, dan sepasang burung Cenderawasih ini,” ungkapnya.
Selanjutnya karena perbuatannya itu, Adi mengatakan, pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumnya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Kemudian untuk sepasang burung cenderawasih ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada BKSDA Jember untuk dirawat dan nanti dikembalikan ke habitatnya.
“Burung cendrawasih merupakan burung langka asal Papua yang sangat kritis keberlanjutan hidupnya. Jumlah burung ini semakin sedikit. Unggas dengan corak bulu eksotik ini memang terancam punah gara-gara perusakan habitat, perburuan liar, perdagangan gelap, dan penangkaran ilegal,” tandasnya.