JAKARTA, FaktualNews.co– Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.
Ade mengatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
Penundaan persidangan juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
“Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW,” ujar Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022).
“Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” sambung dia.
Saat dikonfirmasi apakah penindaan tersebut berkaitan dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade dengan tegas menjawab tak ada kaitannya.
“Enggak ada kaitannya ya,” tutur Ade.
Dia berujar bahwa evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
“Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali,” ucap dia.
Pernyataan Kejari Jakarta tersebut berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
Ia menyebutkan, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20. Adapun puncak kegiatan G20 akan digelar pada minggu depan.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.