SITUBONDO, FaktualNews.co – Hosan (39) warga Dusun Widoro Pasar, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo dilaporkan istri sirinya berinisial CC (40), yang baru dinikahi tiga bulan lalu. Pasalnya, Hosan diduga menganiaya istri sirinya tersebut.
CC mengaku ditendang, dipukuli menggunakan tangan kosong, dibanting ke jalan aspal, sehingga sebagian tubuh korban luka lebam. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Menindaklanjuti laporan CC, perempuan asal Pulau Madura ini, dipanggil dan diminta keterangannya oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (15/11/2022) malam.
“Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Situbondo, karena setiap bertengkar dengan alasan cemburu, dia selalu melakukan penganiayaan,” kata CC, sebelum diperiksa penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (15/11/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini, penyidik memanggil korban CC untuk diminta keterangannya.
“Karena antara korban dan terlapor Hosnan, tidak ada bukti keduanya menikah, meski Hosnan mengaku istri sirinya. Sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut masuk dalam tindak pidana umum, bukan kasus KDRT,” ujar AKP Didhi Ardi.