SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) SN dan MY yang sudah beraksi di beberapa TKP di Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo, Surabaya, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, awal penangkapan dua pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian motor di Jalan Mulyosari Utara no 4 Surabaya.
“Kedua pelaku dalam melakukan aksinya sudah di tiga TKP di Kota Surabaya. Dengan cara masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korbannya,” jelas Kompol Ardi di Mapolsek Mulyorejo, Senin (14/11/2022).
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak tiga motor hasil curian tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada korban.
Saat melakukan aksinya, pelaku memakai kunci T untuk merusak rumah kontak motor tersebut.
“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Mulyorejo Surabaya, membawa surat-surat yang sah,” lanjutnya.
Karena maraknya kasus curanmor di Surabaya, Ardi mengungkap jika pihaknya akan memberantas pelaku lain terkait aksi curanmor untuk di wilayah hukumnya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.