SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan Polsek Bungatan dan Perhutani BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, menemukan 30 gelondong kayu jati ilegal di pekarangan warga Dusun Tegal Mulyo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, saat melakukan patroli di kawasan hutan Pasir Putih, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti mesin serkel. Sedangkan pemilik pekarangan yang diduga pemilik kayu jati dan pemilik mesin serkel langsung kabur, begitu mengetahui petugas gabungan yang datang ke lokasi kejadian.
Diperoleh keterangan, terungkapnya pekarangan rumah salah seorang warga ditemukan menyimpan sebanyak 30 gelondong kayu jati ilegal itu, berawal saat petugas
mendapat informasi adanya warga yang menyimpan dan menimbun kayu jati ilegal di pekarangan rumahnya.
Bahkan, begitu mendapat informasi, petugas gabungan langsung melakukan patroli, dengan cara menyisir kawasan hutan. Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 30 gelondong kayu jati ilegal, sebagian kayu jati tersebut diketahui dipendam di dalam tanah, sedangkan pemilik pekarangan dan pemilik serkel berhasil kabur.
“Sebanyak 30 gelondong kayu jati ilegal itu ditemukan di tempat berbeda di pekarangan rumah salah seorang warga. Bahkan, setelah dicocokan ternyata kayu jati tersebut identik dengan tunggak kayu petak 33 A dan 33 B kawasan hutan pasir putih. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ilegal logging itu dilimpahkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Rifai, Asper BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, Selasa (15/11/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk mengungkap pemilik sebanyak 30 gelondong kayu jati ilegal tersebut.
Selain akan memanggil pemilik pekarangan yang temukan sebanyak 30 gelondong kayu jati, penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga akan memanggil pemilik serkel.
“Sebab, saat petugas gabungan melakukan patroli, dilokasi tempat ditemukan 30 gelondong kayu jati ilegal tersebut, petugas mendapati ada mesin serkel,”ujar Iptu Achmad Sutrisno.