FaktualNews.co

Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 725 kali Penulis:
Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo
FaktualNews.co/alfan imroni
Petugas saat menunjukkan barang bukti pil double L alias pil koplo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satgaspam Bandara Lanudal Juanda menggagalkan penyelundupan ratusan ribu pil koplo (double L) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut terjadi Selasa (15/11). Saat itu petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kilogram.

Barang tersebut tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel dan sparepart dari ekspedisi mandiri handalan perdana di kargo terminal 1 Bandara Juanda yang rencananya di kirim ke Samarinda.

“Saat berada di mesin X-ray terdapat benda yang mencurigakan kemudian kami bongkar dan ternyata benar ada obat-obatan berbahaya,” kata Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan, Rabu (16/11/2022).

Obat-obatan berbahaya jenis Gevarlijk yang alamat pengirimnya dari Sidoarjo dan Gresik tersebut disimpan di dalam 100 botol dan 50 kantong plastik. “Total keseluruhan ada 153 ribu butir dan total nilainya sebanyak Rp 495 juta,” terangnya.

Dwika menambahkan dengan harga yang relatif murah, menurutnya pil koplo ini banyak diminati terutama kalangan menengah ke bawah, pelajar dan generasi muda.

“Ini adalah obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, meskipun efeknya tidak sekuat sabu tapi double L dapat menstimulasi penyalahgunaan Narkoba di level selanjutnya. Ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa khusus generasi muda Indonesia, karena bagi remaja yang mengkonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, fly, tingkah laku tidak terkontrol, dan tidak bisa berpikir sehingga menimbulkan ketergantungan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Lanudal Juanda akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah