SITUBONDO, FaktualNews.co-Sebanyak 16 desa di Kabupaten Situbondo menerima penghargaan berstatus Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai desa mandiri dari Kementerian Desa Pembagungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Kamis (17/11/2022).
Penyerahan piagam penghargaan desa mandiri, yang ditandai penyematan lencana desa mandiri itu, langsung diserahkan Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar di salah satu hotel berbintang di Kota Bondowoso, Jawa Timur.
“Hari ini, kita menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah desa mandiri di Indonesia. Intinya program pemerintah Presiden Jokowi akan berusaha maksimal agar pembangunan merata di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar, Kamis (17/11/2022).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengapresiasi penghargaan 16 desa mandiri dari Kemendes PDTT RI tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Situbondo, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pak Mendes PDTT,” katanya.
Menurut dia, penghargaan tersebut harus menjadi cambuk bagi para kades di Kabupaten Situbondo, agar desanya menjadi desa mandiri. “Bagi Kades yang desanya masih berstatus desa maju agar segera menjadi desa mandiri. Sementara itu, yang desa berkembang segera menjadi desa maju,” bebernya.
Karna Suswandi menegaskan, sebanyak 16 desa yang berstatus desa mandiri adalah Desa Asembagus; Perante, Trigonco, Wonorejo, Besuki, Bletok, Jatibanteng dan Kesambirampak. “Kemudian Desa Sumberkolak, Talkandang, Buduan, Tlogosari, Sumberejo, Mangaran, Curah Jeru dan Wringinanom, Kecamatan Panarukan,” bebernya.
Lebih jauh Karna menambahkan, sebanyak 61 desa berstatus maju, sedangkan sebanyak 55 desa berstatus berkembang. “Kami optimis dengan pendampingan dari DPMD desa-desa di Situbondo bisa menjadi desa dengan katagori desa mandiri,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kades Mangaran, Kecamatan Mangaran, Situbondo Lilik Linarno menjelaskan, dirinya sebagai salah satu penerima piagam penghargaan sebagai desa mandiri itu, cukup bangga dengan piagam penghargaan IDM dari Kemendes PDTT RI.
Sedangkan kriteria desa mandiri. Yakni tersedianya berbagai fasilitas umum yang layakdi desa tersebut. “Seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah hingga keamanan. Selain itu, desa itu juga harus mempu menggali kearifan lokal,” katanya.