Hukum

Ajukan Restorative Justice, 17 Korban Ambrolnya Seluncuran Kenpark Datangi Kejari Perak

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 17 korban ambrolnya seluncuran kolam renang Water Park (Kenpark) Kenjeran, Surabaya, beberapa bulan silam, mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, ajukan Restoratif Justice (RJ).

Kedatangan ke-17 korban ini menyepakati untuk melakukan perdamaian dan tidak melanjutkan perkara itu ke persidangan.

Kuasa hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporan di Polres Tanjung Perak.

“Kami heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Rafiqi Anjasmara, Kuasa Hukum tersangka.

“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restoratif Justice ke Jampidum,” tambahnya.

Lanjut Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka.

“Korban yang sudah dewasa dan cukup umur juga dipekerjakan di kenpark,” lanjutnya.

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” sambung dia.

Sementara Taufik, salah satu orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Sementara di sisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Dan seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen Kenpark.

“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park.

Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (waterslide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, menyampaikan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ketiga tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen General Manager dan Subandi Manager Operasional bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya,” jelasnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan dua pasal, pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.