Kriminal

Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Pria Pasuruan Berurusan dengan Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co-Aliyas, pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan Unit II Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Pasuruan, karena diduga jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan terhadap Aliyas dilakukan anggota pada Senin lalu, sekitar pukul 16.00,” ucap Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (17/11/22).

Dijelaskan Adhi, Aliyas membeli pupuk bersubsidi tersebut dari rekannya berinisial M dari luar wilayah Pasuruan secara ilegal. Kemudian, pupuk tersebut disimpan di gudang pakan KPSP Setia Kawan, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Saat digrebek oleh polisi di tempat penyimpanan, Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24 sak pupuk urea bersubsidi.

Timbunan pupuk subsidi dijual Aliyas ke petani dengan harga lebih mahal. Ia membeli pupuk subsidi dengan harga Rp190 ribu, dijual kepada petani dengan harga Rp 225 ribu per sak.

“Dari jual pupuk itu, Aliyas mendapat keuntungan sebesar Rp 35 ribu per sak,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Adhi, polisi juga menyita satu mobil pickap Mitsubishi L300 nopol N-8187-TL yang dipakai sarana distribusi jual beli pupuk bersubsidi ilegal.

Kini barang bukti pickap dan puluhan sak pupuk, diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara terduga pelaku tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Ia juga dijerat Pasal 6 Ayat 1b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Junto Pasal 8 PP Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Junto Pasal 2 Ayat (1) Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan. “Ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” ujarnya. (Bahrul)