FaktualNews.co

Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer Pemkot Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kriminal     Dibaca : 673 kali Penulis:
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso memakai kemeja putih saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penipuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada satu tersangka yang telah ditangkap.

“Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada FaktualNews.co, Kamis (17/11/2022).

Namun, Rizki tidak menjelaskan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka lain dalam perkara yang melibatkan Eks Kabag Organisasi Sekertariat Daerah Kota Mojokerto, Acim Dartasim. Sementara ini pihaknya masih dalam upaya pemeriksaan tersangka Acim sebagai tersangka utama.

“Masih perlu pendalaman (tersangka lain). Sementara ini penyidik fokus ke tersangka utama,” ucap Alumni Akpol 2010 itu.

Pemeriksaan itu untuk mencari kesesuaian pernyataan dari tersangka dan saksi-saksi yang diperiksa. Sejauh ini diketahui sudah ada sejumlah orang dari korban yang diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, Acim diduga melakukan penipuan saat menjabat sebagai Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto 2021. Masing-masing korban diminta membayar Rp 30- Rp 40 juta. Namun setelah dibayar, mereka tidak diterima sebagai pegawai dan tidak mendapat gaji. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota. Korban berjumlah sekitar 15 orang dengan total kerugian Rp 450 juta.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pernah melayang surat panggilan kepada Acim. Namun tidak dipenuhi. Ternyata Ia melarikan diri dan dinilai tidak kooperatif.

Sebelum melarikan diri, tersangka Acim telah mengajukan pensiun dini. Berdasarkan surat keputusan (SK) persetujuan pensiun dini itu telah dikeluarkan wali kota pada 1 Oktober 2022.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi jika Acim berada di kampung halamannya di Daerah Bandung, Jawa Barat. Lalu, anggota Satreskim Polres Mojokerto berkoordinasi dengan Satreskrim Bandung untuk memastikan keberadaan Acim.

Hingga akhirnya Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemukan dan merungkus tersangka Acim Dartasim setelah ditetapkan DPO pada Oktober 2022. Ia ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/11/2022) lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris