Nasional

Korban Desak Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Pendamping: Gas Air Mata Polisi Sistematis

JAKARTA, FaktualNews.co – Para korban tragedi Kanjuruhan tidak puas kalau kejadian kelam itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Mereka ingin tragedi Kanjuruhan itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Awalnya, Komnas HAM menyimpulkan kalau tragedi Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepak bola yang tidak benar.

Namun, pendamping Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menyebut ada unsur serangan sistematis yang dilakukan oleh kepolisian sehingga menyebabkan banyaknya suporter meninggal dunia.

Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok. Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.

“Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan,” kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Andy mengungkapkan kalau selama enam menit itu anggota dari Brimob menembakan sebanyak 45 tembakan gas air mata. Bukan ke arah lapangan, selama enam menit itu pula, anggota polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

“Ada tanggung jawab komando di situ yang sangat teroganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis,” tuturnya.

Serangan gas air mata itu ditembakkan aparat kepolisian ke seluruh bagian tribun. Menurut Andy, ada temuan yang mengungkap puluhan penonton tewas di tribun, bukan di pintu tribun yang penuh sesak.

“Kami menemukan puluhan orang meninggal di tempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu,” ucapnya.

Pelanggaran HAM

Komnas HAM sempat menyimpulkan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan buruknya tata kelola pertandingan sepak bola.

“Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola,” kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.

“(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda,” kata Anam.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang.

Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.