FaktualNews.co

Mantan Pejabat Pemkot Mojokerto Buron Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer, Ditangkap di Bandung 

Peristiwa     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Mantan Pejabat Pemkot Mojokerto Buron Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer, Ditangkap di Bandung 
FaktualNews.co/Istimewa.
Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Buronan kasus penipuan rekrutmen tenaga honorer ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Bandung, Jawa Barat.

Buronan mantan Kabag Organisasi Sekertariat Daerah Kota Mojokerto bernama Acim Dartasim itu ditangkap Rabu (10/11/2022) lalu. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Acim. Namun, dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Acum pun ditetapkan tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2022.

“Perlu kami sampaikan bahwa Acim tidak kooperatif saat diberi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh petugas. Sejak itu yang bersangkutan (Acim) sudah tidak ada di rumah yang ada di Mojokerto,” katanya kepada FaktualNews.co, Kamis (17/11/2022).

Pada akhirnya, jelas Rizki, pihaknya mendapat informasi keberadaam Acim di Daerah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto, berkoordinasi dengan dengan Satreskrim Bandung untuk memastikan keberadaanya.

“Kami amankan yang bersangkutan di Bandung. Setelah sampai di Mojokerto tersangka Acim langsung kami tahan,” jelasnya.

Menurut Alumni Akpol 2010 itu, modus yang digunakan Acim, yaitu menjanjikan para korban bisa masuk menjadi pegawai Pemkot Mojokerto dengan tarif yang disepakati. korban berjumlah sekitar 15 orang dengan total kerugian Rp 450 juta.

Akibat perbuatannya, Acim dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Rizki.

Diketahui, sebelum melarikan diri, tersangka Acim telah mengajukan pensiun dini. Berdasarkan surat keputusan (SK) persetujuan pensiun dini itu telah dikeluarkan Wali Kota Mojokerto, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Aksi penipuan itu dilakukan Acim saat menjabat sebagai Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto 2021. Masing-masing korban diminta membayar Rp 30-40 juta. Namun setelah dibayar, mereka tidak diterima sebagai pegawai dan tidak mendapat gaji. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin