JAKARTA, FaktualNews.co – Pekik ‘Puan Presiden’ menggema usai mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Momen tersebut terjadi saat Puan memberikan pernyataan kepada pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Puan Maharani awalnya memberikan pernyataan terkait disahkan RUU keempat provinsi baru di Papua.
“Alhamdulillah bisa disahkan, menyusul tiga provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan. Saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini kemudian bicara harapannya kepada masyarakat Papua setelah dibentuk daerah otonomi baru. Supaya dengan pemekaran wilayah membantu kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya karena semata-mata untuk kesejahteraan sosial ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Di tengah Puan bicara mengenai pengesahan RUU Papua Barat Daya, ada seseorang yang berteriak ‘Puan Presiden’. Memang ketika rapat paripurna pengesahan RUU Papua Barat Daya, gedung DPR dihadiri sejumlah warga Papua.
“Puan Presiden, Puan Presiden, Puan Presiden,” pekik seseorang saat konferensi pers Puan.
Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini langsung melihat ke arah datangnya suara. Puan kaget sampai memegang dadanya dan senyum sumringah mendengar pujian tersebut.
Puan Maharani pun kembali menyampaikan keterangannya kepada media terkait RUU Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga resmi jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat,” ujarnya membacakan laporan Komisi II DPR.
Pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
“Demikian laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, kami mohon maaf,” kata Guspardi.