PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan, mendirikan posko penegakan hukum (Gakkum) di unit satuan lalu lintas polres setempat. Hal itu sebagai media masukan bagi warga terkait maraknya kasus pengajuan surat izin mengemudi (SIM) tanpa tes yang dilakukan oknum institusi itu.
“Masyarakat yang memiliki keluhan, silahkan datang ke Posko ini, baik tentang tilang elektronik yang dilakukan petugas kami di lapangan, maupun pengurusan SIM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir Rabu (16/11/2022).
Munir mengatakan, saat ini polisi sedang berupaya memperbaiki pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengajuan penerbitan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, sebagaimana kabar yang beredar di masyarakat.
Ia membantah, pihaknya menyediakan jalur khusus bagi pengendara yang hendak membuat SIM baru, yakni tanpa tes dengan nilai bayaran lebih mahal dari ketentuan, yakni Rp650 ribu.
Kabar yang beredar di masyarakat itu menyebutkan, bahwa jika membayar Rp650 ribu saat mengajukan pembuatan SIM baru, maka sang pemohon tidak usah mengikuti tes dan tinggal datang ke kantor Satlantas Polres Pamekasan untuk pengambilan foto.
“Kabar itu tidak benar, dan semua proses pengajuan SIM di sini memang harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yakni dengan mengikuti tes,” bantah Mokhamad Munir.
Kasat Lantas lebih lanjut menjelaskan, pimpinan atas, yakni Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres Pamekasan telah menginstruksikan agar semua unit layanan masyarakat harus mengikuti ketentuan standar operasi prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
AKP Mokhamad Munir juga membantah kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya praktik jual beli kasus dalam kejadian kecelakaan lalu lintas.