FaktualNews.co

Tak Puas Penanganan Polda Jatim, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Bareskrim Polri

Hukum     Dibaca : 733 kali Penulis:
Tak Puas Penanganan Polda Jatim, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Bareskrim Polri
Anjar Nawan Yusky Tim Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan (kiri) dan Andy Irfan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) (paling kanan) memberikan keterangan pers usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Foto: Antara

JAKARTA, FaktualNews.co – Puluhan orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, datang ke Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Mereka datang bersama Anjar Nawan Yusky tim kuasa hukum korban, dan Andy Irfan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS).

Dalam keterangannya, Sekjen KontraS mengatakan para korban dan keluarganya tidak puas dengan proses penanganan kasus yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka itu.

“Pihak korban sangat tidak puas. Kami melihat penanganannya belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujar Andy Irfan.

Menurutnya, belum semua pihak yang dianggap harus bertanggung jawab dalam tragedi itu diproses hukum. Antara lain, Irjen Pol. Nico Afinta bekas Kapolda Jawa Timur, dan AKBP Ferli Hidayat mantan Kaporles Malang.

Di tempat yang sama, Anjar Nawan Yusky tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan memaparkan, ada tiga klaster pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Klaster pertama, yang diduga melakukan tindak pidana sampai mengakibatkan orang mati seperti diatur Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.

Klaster kedua, terkait korban luka yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

“Sedangkan yang ketiga, yang selama ini kami anggap belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum adalah kekerasan terhadap anak, ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Itu salah satu materi laporan kami. Berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di Polda Jawa Timur, dan di Polres Malang,” tegasnya.

Pihak korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, lanjut Anjar, mendatangi Bareskrim Polri dengan harapan perkara tersebut ditangani di tingkat Mabes Polri.

Menurut dia, ada konflik kepentingan kalau perkara yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri itu ditangani Polda mau pun Polres.

Pihak keluarga korban dan korban, juga menuntut Mabes Polri menangani tragedi Kanjuruhan seperti penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Harapan kami ketika di Bareskrim penanganan lebih maksimal. Tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara Tragedi Kanjuruhan bisa ditangani maksimal seperti penanganan kasus FS,” imbuhnya.

Kedatangan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan diterima Brigjen Pol. Daniel Tifaona Karobinopsnal Bareskrim Polri, di lantai 11 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Di situ, korban dan keluarga korban menyampaikan aspirasinya, seperti mempertanyakan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Sedangkan tim advokasi, berkonsultasi untuk mengkaji dan menelaah rencana pengajuan laporan.

Sekadar informasi, sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi sejumlah lembaga hukum seperti Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, LPSK dan Bareskrim Polri supaya proses penegakan hukum tragedi itu memenuhi keadilan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
suarasurabaya.net