KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan warga Kabupaten Kediri, tercatut dan masuk dalam keanggotaan parpol. Total sekitar 68 orang yang nengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
Dari puluhan warga yang tercatut keanggotaannga, ada yang berstatus PNS, perangkat desa danmahasiswa.
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait pelaporan tersebut.
“Kami sudah melakukan pendalaman terkait adanya laporan warga tersebut. Mereka yang tercatut ada yang statusnya PNS, perangkat desa, mahasiswa, dan pekerja swasta,” jelas Ali Mashudi, Minggu (20/11/2022).
Ali menambahkan, proses verifikasi tersebut pertama dari tingkat kota/kabupaten bakal diajukan ke provinsi. Kemudian dilanjutkan Bawaslu tingkat pusat.
“Nanti bakal masing-masing dibuktikan pernyataan bermaterai anggota parpol dengan foto kopi KTP, disaksikan KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Ali mengaku, jika sudah selesai proses verifikasi, Bawaslu Kabupaten Kediri, akan melakukan tindak lanjut bersama pihak Parpol, secara berjenjang.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelanggaran Pemilu. Dan bagi yang ingin melapor masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sigap Lapor,” tutup Ali Mashudi.