Sidang Sambo Dilanjutkan Besok, Kejagung Minta Siaran Televisi Tetap Tanpa Suara
JAKARTA, FaktualNews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta stasiun televisi menyiarkan sidang Ferdy Sambo dkk., dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tanpa suara.
Persidangan itu akan dilanjutkan mulai Senin (21/11/2022) besok setelah ditunda dengan alasan evaluasi serta Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, permintaan supaya stasiun televisi menayangkan persidangan Ferdy Sambo dkk tanpa suara agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa dalam persidangan.
“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” kata Ketut seperti dikutip dari program Kompas Malam di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).
Keputusan itu dilakukan setelah muncul keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bisa mengganggu upaya mereka membuktikan dakwaan, karena saksi yang belum dihadirkan bisa mendengarkan keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa di sidang.
Ketut mengatakan, dengan menayangkan sidang Ferdy Sambo dkk., melalui siaran langsung dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi yang bakal bersaksi dalam persidangan. Ketut melanjutkan, Kejagung mengimbau media massa menghormati tugas dan upaya jaksa penuntut umum buat membuktikan dakwaan mereka dalam persidangan.
“Skema TV pool, silakan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live,” ucap Ketut. “Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” lanjut Ketut.
Sidang kasus Brigadir J bakal dilanjutkan setelah ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu.
Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022). Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.
Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan. “Belum tahu mas,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Kemudian, sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).
Sidang tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022). Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman. Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.
Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto. “Majelis hakim sama dengan yang kemarin,” ucap Djuyamto.
Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua. Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.