Nasional

Diintimidasi Ferdy Sambo, Bharada E Diminta Patuhi Skenario di Depan Kapolri

JAKARTA, FaktualNews.co – Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, bercerita tentang kliennya yang diintimidasi Ferdy Sambo terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada awal terungkapnya kasus ini.

Ronny mengungkapkan bahwa Bharada E sempat diminta Sambo untuk mengikuti skenario yang dia susun ketika hendak memberikan keterangan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Richard itu kan masih dijaga sama Ferdy Sambo. Kemudian waktu menghadap Bapak Kapolri, itu Richard masuk ke dalam ketemu Pak Kapolri, di luarnya di depan pintu itu ada Ferdy Sambo,” kata Ronny dalam podcast bersama Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo, dikutip dari Kompas TV, Minggu (20/11/2022).

Skenario yang dimaksud yakni Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Sebagaimana rekayasa Sambo, baku tembak itu bermula dari tindakan pelecehan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Karena adanya intimidasi, kata Ronny, mau tak mau Bharada E menurut. Di depan Kapolri, Richard Eliezer mengaku dirinya menembak Brigadir J karena Yosua lebih dulu menembak.

“Dari depan itu dia sudah diintimidasi. Disampaikan (Ferdy Sambo), kamu bicara sesuai dengan yang begini, begini, begini,” ungkapnya.

Ronny mengatakan, kliennya sempat merasa ketakutan atas intimidasi itu. Bahkan, Bharada E sempat meminta keluarganya tak mencari dia jika terjadi sesuatu.

“Jadi ada rasa ketakutan dari Richard. Jadi dia sempat hubungi juga keluarganya, bapak, mamanya, dia sudah hubungi pacarnya, kalau terjadi apa-apa dengan saya, sudah ikhlaskan saya, tidak usah cari lagi,” kata Ronny.

Richard, lanjut Ronny, juga berpesan kepada keluarganya untuk berhati-hati meski pada awalnya dia tak mengungkapkan peristiwa sebenarnya.

“Saya minta keluarga hati-hati, baik-baik, jadi kalau ada apa-apa sudah nggak usah cari saya lagi,” tuturnya menirukan Richard Eliezer.

Adapun kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau. Dalam perkara ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.