FaktualNews.co

Jual Wanita Layanani Threesome di Mojokerto, Pria Jombang Divonis Tiga Tahun

Hukum     Dibaca : 664 kali Penulis:
Jual Wanita Layanani Threesome di Mojokerto, Pria Jombang Divonis Tiga Tahun
Imam Subeqi (32) digelandang petugas menuju tempat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis (5/7/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Imam Subeqi (32), terdakwa kasus perdagangan orang akhirnya divonis 3 tahun penjara. Germo layanan seks threesome ini dinyatakan terbukti bersalah menjual teman perempuannya kepada lelaki hidung belang.

Sidang pembacaan amar putusan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (21/11/2022) pagi. Vonis dibacakan lansung oleh Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang. Imam mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sementara, tim penasihat hukum (PH) dari Imam hadir secara langsung di rungan sidang Cakra.

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan pria asal Jombang itu bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. Yakni pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pasal tersebut, bagi seseorang yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim tergolong paling minimal.

Atas putusan ini, Imam melalui tim penasihat hukum Imam memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir. Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap banding atau menerima vonis.

“Terdakwa (Imam) menyatakan pikir-pikir,” kata ketua tim penasihat hukum Imam, Nurwa Indah kepada wartawan usai sidang, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, Imam masih tidak terima dengan keputusan majelis hakim meski vonisnya tergolong ringan. Sebagai penasihat hukum, Nurwa Indah menyerahkan semua keputusan kepada klienya untuk langkah selanjutnya.

“Kalau terdakwa pikir-pikir, ya mungkin dia merasa keberatan. Padahal kan itu sudah putusan minimal menurut undang-undang. Itu haknya terdakwa. Biar nanti dia mengajukan pembebasan bersyarat saja di lapas, menurut kami begitu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Imam ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota di kamar hotel Raden Wijaya, Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto pada Mei 2022. Saat ditangkap, Imam bersama seorang perempuan tengah melayani lelaki hidung belang.

Kepada polisi, ia mengaku menjual perempuan asal Kediri berusia 22 tahun melalui media sosial. Dalam penawarannya, ia mengaku seolah-olah suami dari perempuan tersebut. Sekali melayani lelaki hidung belang, Imam mematok tarif Rp 1,8 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris