Bea Cukai Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal
KEDIRI, Faktualnews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya C Kediri, memusnahkan jutaan batang rokok, miras dan vape ilegal senilai Rp 8,5 miliar lebih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan sebagian rokok ilegal dibawa ke TPA Gunung Klotok. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Pos Bea Cukai Lama, Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Kota Kediri, Selasa (22/11/2022).
Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Bea dan Cukai selama tahun 2022, dari wilayah Kediri, Nganjuk dan Jombang.
Jutaan batang rokok ini tanpa dilengkapi cukai, atau dilengkapi dengan cukai palsu atau cukai bekas, sehingga melanggar aturan tentang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, dalam pemusnahan
ini, petugas memusnahkan sebanyak 7.527.877 batang rokok ilegal berbagai jenis, 339 botol miras ilegal, serta925 mililiter liquid vape yang juga ilegal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 8.561.173.630 miliar,” jelas Sunaryo,.
Selama satu tahun ini, Kantor Bea Cukai Kediri, sudah melakukan penindakan di bidang cukai sebanyak 111 penindakan, 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan. Dan tiga kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayahnya masing-masing.
“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut, mencapai Rp 4.544.283.825 milyar,” tutup Sunaryo.