Peristiwa

DPRD Situbondo Minta Dinas Pertanian Bertanggung Jawab

Marak Pungli Bantuan Pupuk Gratis

SITUBONDO, FaktualNews.co-Pungutan liar (pungli) terhadap petani penerima bantuan pupuk gratis itu, tidak hanya terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, namun pungli terhadap para petani juga terjadi disejumlah desa pada beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, pungli terhadap para petani penerima bantuan pupuk gratis,  juga dilakukan para kelompok tani (Poktan) disejumlah desa di Kecamatan Panji, dan di sejumlah desa di Kecamatan Mangaran, Kabupaten  Situbondo, dengan nominal pungli antara Rp 20 ribu hingga Rp30 ribu.

Saat ini, maraknya pungli terhadap para petani penerima bantuan pupuk gratis itu, langsung mendapat perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo. Bahkan, para wakil rakyat meminta Dinas Pertanian  dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo untuk bertanggung jawab, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum poktan.

“Kami sangat menyayangkan aksi pungli yang diduga dilakukan oknum poktan. Makanya, saya minta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo untuk bertanggung jawab terhadap aksi pungli, yang diduga dilakukan oknum poktan disejumlah desa di Kabupaten Situbondo,” ujar Suprapto, anggota Komisi II DPRD Situbondo, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, karena bantuan pupuk gratis tersebut didistribusikan ke sejumlah titik terdekat kepada penerima bantuan, sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan apapun alasannya.

“Apapun alasannya, meski ada kesepakatan, semua pungutan tidak diperbolehkan dalam bantuan pupuk gratis tersebut. Oleh karena itu, saya berharap kepada  kepala dinas pertanian,  agar minta dan mendesak  kepada oknum poktan, untuk mengembalikan uang pungutan tersebut kepada para petani,” imbau Suprapto.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan,  begitu mendapat informasi adanya dugaan pungli, pihaknya langsung memerintahkan PPL untuk turun ke Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Bahkan, berdasarkan laporan PPL, uang pungutan dari para petani sudah dikembalikan,” ujar Hariyadi.

Sementara itu, seorang petani berinisial MK (48), asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa mengatakan, jika uang sebesar Rp 50 ribu yang diminta oknum poktan setempat itu, diketahui belum dikembalikan.

“Sampai saat ini, oknum poktan belum mengembalikan uang saya sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya MK.

Menurut dia, sebetulnya para petani penerima bantuan pupuk gratis merasa resah,  dengan adanya  pungutan sebesar Rp 50 ribu per sak, karena peruntukan pungutan tersebut tidak jelas, itupun dengan nominal yang berbeda di masing-masing dusun.

“Sehingga para petani merasa resah, dengan pungutan nominal yang bervariasi tersebut,” pungkasnya.