FaktualNews.co

Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Bubuk Mesiu dan Selongsong Petasan Ukuran Jumbo

Peristiwa     Dibaca : 806 kali Penulis:
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Bubuk Mesiu dan Selongsong Petasan Ukuran Jumbo
FaktualNews.co/Muajijin.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, memusnahkan enam kilogram bubuk mesiu, ratusan selongsong petasan. Bahkan ada selongsong yang sebesar badan orang dewasa, juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan bubuk mesiu dan selongsong petasan Kamis (24/11/2022) ini, dengan cara direndam air dan dilaksanakan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Sementara angka kasus tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kediri, tercatat masih tinggi dalam periode yang terhitung belum genap satu tahun ini.

Di mana, dalam pemusnahan barang bukti  tersebut merupakan hasil penindakan dari 190 perkara.

Jumlah perkara inipun tercatat lebih tinggi bila dibandingkan dengan Kota Kediri yang hanya terdapat 63 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia mengatakan, dari 190 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, obat keras jenis pil dobel L, handphone, parang, minuman keras, minyak arafuru, satu PC monitor, nomor perdana, pakaian dan obat-obatan kadaluarsa.

Chandra menyebut, dari total jumlah perkara yang ada, tercatat kasus narkotika dengan jenis sabu, menjadi kasus tindak pidana yang dinilai lebih dominan dibandingkan dari kasus lainnya, dengan penindakan sebanyak 36 perkara.

Sedangkan diurutan selanjutnya terdapat obat keras berupa pil dobel L dengan 31 perkara.

“Untuk narkotika tercatat masih mendominasi kasus. Contohnya barang bukti sabu-sabu yang dimunaskan kali ini besarannya terbilang cukup banyak, dengan total 141.616 gram. Sedangkan untuk pil dobel L sebanyak 185.766 butir,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti  ini adalah rutinitas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, setelah mendapat putusan hakim pengadilan atau berstatus inckrah.

“Pemusnahan pada hari ini merupakan pemusnahan rutin di laksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rangka melaksanakan putusan hakim,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah barang bukti ini pun dimusnahkan dengan cara berbeda. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin