Awas, Berisik pada Malam Hari dan Ngeprank Dapat Dipidanakan
JAKARTA, FaktualNewsa.co– Revisi kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. RKUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda.
Berdasarkan draf RKUHP seperti dilansir dari detikcom, Jumat (25/11/2022), terdapat aturan pidana bagi orang yang membuat prank. Aturan pidana untuk tindakan nge-prank itu diatur Pasal 331 yang berbunyi:
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Berapa denda kategori II itu? Dalam Pasal 79 ayat 1 huruf b disebutkan:
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori II Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
RKUHP juga melarang siapa pun berbuat berisik pada malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Hal itu diatur dalam bab gangguan terhadap ketenteraman lingkungan dan rapat umum.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.
Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.