FaktualNews.co

Demi Judi Bola, Pria di Situbondo Diduga Gelapkan Motor Tetangga

Kriminal     Dibaca : 878 kali Penulis:
Demi Judi Bola, Pria di Situbondo Diduga Gelapkan Motor Tetangga
FaktualNews.co/fatur
Tersangka pelaku saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO,FaktualNews.co – Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, menangkap Basriyanto di rumahnya di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Itu lantaran pria 30 tahun tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, Senin (28/11/2022).

Ironisnya, uang sebesar Rp2,5 juta hasil gadai sepeda motor Yamaha Beat milik Pin (37) warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo itu, justru digunakan untuk berjudi bola dengan temannya, dalam momen piala dunia tahun 2022.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Basriyanto itu, berawal saat pelaku pinjam sepeda motor Honda Supra protolan milik Sese (28) tetangganya.

Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor honda beat milik korban Pin, sedangkan sepeda motor protolan yang dipinjam itu, ditinggal di rumah korban Pin.

Namun, sepeda motor honda beat milik korban Pin diketahui digadaikan kepada Sumadi sebesar Rp2,5 juta. Mengetahui sepeda motornya digadaikan pelaku, korban Pin langsung melaporkan ke Mapolres Situbondo.

Bahkan, atas laporan tersebut, tim opsnal wilayah tengah Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Saya terpaksa melaporkan ke Mapolres Situbondo, mengingat dia hanya beralasan pinjam, namun dia justru menggadaikan sepeda motor saya,”ujar Pin, Senin (28/11/2022).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga pelaku di rumahnya, yakni dengan terduga pelaku Basriyanto.

“Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata AKP Dedhi Putra.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah